Pengumuman
Ujian Akhir Semester Ganjil 2025/2026
Share
Berdasarkan Kalender Akademik Th. 2025/2026 bahwa pelaksanaan ujian akhir Semester Ganjil akan dilaksanakan pada tanggal 15 s.d 19 Desember 2025. Ujian Akhir Semester dilaksanakan apabila telah memenuhi semua materi pembelajaran yang berpedoman pada
Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Kami mengharapkan kerjasama Bapak/Ibu Dekan
selaku pimpinan fakultas untuk dapat memperhatikan dan melaksanakan :
1. Ujian Akhir Semester Ganjil dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan.
2. Bagi dosen pengampu mata kuliah diharapkan telah menyelesaikan minimal 12 kali
pertemuan yang dielenggarakan pada Semester Ganjil 2025/2026.
3. Mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti ujian akhir semester adalah mahasiswa yang
telah melunasi SPP Semester Ganjil dan tidak ada tunggakan administrasi keuangan.
4. Dosen wajib melakukan pengecekan Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Ujian
Mahasiswa pada pelaksanaan Ujian Akhir Semester.
5. Mahasiswa yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen tersebut (point 5) dan
namanya tidak tercantum dalam absensi di siakad.universitaskarimun.ac.id, tidak
diperkenankan mengikuti ujian.
6. Nilai Akhir mahasiswa/i agar segera diinput di akun Siakad Dosen paling lambat 3 (tiga)
hari setelah mata kuliah diujiankan sebagai dasar pembuatan Kartu hasil Studi (KHS) dan
sebagai perangkat administrasi herregistrasi Mahasiswa/i semester genap 2025/2026.
7. Batas akhir penginputan nilai Mahasiswa Semester Ganjil 2025/2026 di akun Siakad
Dosen pada tanggal 09 Januari 2026.
Kembali ke Halaman
Utama